Demi menjaga kelestarian ekosistem flora dan fauna serta menjamin keselamatan para pendaki, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu menerapkan regulasi ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengunjung tanpa terkecuali.
1. Sistem Registrasi & Kuota SIMAKSI
Seluruh pendakian melalui jalur resmi (Selo, Wekas, Suwanting, Cuntel, dan Thekelan) wajib melakukan booking online terlebih dahulu. Kuota harian dibatasi secara ketat untuk mencegah overcapacity di area tempat berkemah (camping ground).
- Membawa bukti cetak (print-out) kode e-SIMAKSI dari sistem registrasi pusat.
- Membawa Kartu Identitas asli (KTP/Paspor/Kartu Pelajar) yang datanya sesuai dengan manifes booking.
- Pendaki usia di bawah 17 tahun wajib menyertakan surat izin dari orang tua bermeterai.
2. Manajemen Sampah & Aturan Manifes Barang
Merbabu menerapkan sistem zero-waste check. Di pos pemeriksaan awal, petugas akan menghitung jumlah barang bawaan kelompok Anda yang berpotensi menjadi sampah (seperti botol plastik, plastik logistik, tisu basah, kaleng gas, dll).
"Semua logistik pembungkus yang dibawa naik wajib dibawa turun kembali dengan jumlah yang sama saat pemeriksaan turun. Kehilangan atau kekurangan sampah manifes akan dikenakan denda administratif dan sanksi pemblokiran akun pendakian."
3. Larangan Keras di Kawasan Konservasi
Pelanggaran terhadap larangan berikut akan diproses sesuai hukum perlindungan alam perlindungan satwa yang berlaku di Indonesia:
- Dilarang keras mengambil, memetik, atau mencabut tumbuhan apa pun (termasuk bunga Edelweiss).
- Dilarang berburu, menangkap, mengganggu, atau memberi makan kepada satwa liar di sepanjang jalur.
- Dilarang membawa senjata tajam (kecuali pisau masak), senjata api, kembang api, sabun/shampoo kimia ke area sumber air, serta minuman keras/narkoba.
- Dilarang membuat api unggun langsung di tanah (wajib menggunakan nesting/kompor portable atau wadah khusus).